Oleh:
Abdul Rohim (231010504326)
Donni Agus Prasetyo (231010504019)
Virdo Samardu Silaban
Mahasiswa Universitas Pamulang, Prodi Manajemen
Bayangkan kalian telah diberitahu bahwa gaji Anda akan naik bulan berikutnya. Kamu telah menghitung, bercerita kepada keluarga, dan tersenyum sendiri. Namun, slip gaji tetap tidak berubah hingga bulan berikutnya. Ini adalah situasi yang saat ini dialami oleh ratusan ribu pengemudi ojek online di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto mengumumkan sesuatu yang membuat pengemudi ojol Indonesia terungkap pada 1 Mei 2026, tepat di Hari Buruh. Di depan kerumunan di Monas, ia mengumumkan penandatanganannya atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Peraturan ini memotong potongan komisi aplikator dari 20% menjadi maksimal 8%, memungkinkan pengemudi mendapatkan setidaknya 92% dari tarif perjalanan (CNBC Indonesia, 2026). Namun, hingga saat ini, telah berlalu lebih dari sebulan sejak pengumuman itu. Bagaimana aturannya? Itu belum berjalan.
Struktur hasil telah bertahan selama bertahun-tahun dengan rasio 80:20 antara pengemudi dan aplikator. Artinya, dari setiap Rp10.000 yang Anda bayar untuk naik ojol, Rp2.000 langsung masuk ke kantong Gojek atau Grab sebelum pengemudi menyentuh sepeser pun (Kabar Nusantara, 2026). Bagian untuk aplikator tidak lebih dari 8 persen dan untuk pengemudi tidak lebih dari 92 persen. Bagian 12 persen tidak kecil—untuk pengemudi yang menghasilkan 100.000 rupiah setiap hari, itu berarti tambahan 12.000 rupiah setiap hari, atau sekitar 360.000 rupiah setiap bulan. Itu cukup untuk membeli beras setiap minggu.Selain itu, program berlangganan seperti GoRide Hemat memaksa pengemudi membayar lebih banyak hanya untuk mengakses tarif tertentu. Sistem yang disebut oleh banyak pengemudi sebagai "potongan di atas potongan".
Langkah yang diikuti oleh kebijakan yang membedakannya dari janji politik. Pemerintah mengambil tindakan yang tidak biasa untuk memastikan aturan ini benar-benar dipatuhi: Dilaporkan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara telah memasukkan saham ke dalam GoTo (induk dari Gojek) dan Grab Indonesia. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, membenarkan tindakan ini, menyatakan bahwa itu sangat penting untuk mengurangi biaya yang memberatkan pengemudi (Fortune Indonesia, 2026). Pidato Prabowo juga tidak berlebihan. Ia secara terbuka memperingatkan mereka yang melanggar peraturan untuk menghentikan operasi mereka di Indonesia (Kabar Nusantara, 2026).
Grab menanggapi dengan nada yang kooperatif. Neneng Goenadi, CEO Grab Indonesia, menyatakan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah untuk menerapkan perubahan ini untuk melindungi mitra pengemudi dan menjaga harga terjangkau bagi pelanggan (ANTARA News, 2026). Gojek kemudian mengambil tindakan nyata. Pada 19 Mei 2026, program berbayar GoRide Hemat, yang sebelumnya mengharuskan pengemudi berlangganan untuk mendapatkan akses ke tarif tertentu, resmi dihapus (Babelinsight, 2026).
Fakta yang sering diketahui di balik kegembiraan ini seringkali tidak. Kebijakan hasil 92:8 ini belum diterapkan hingga awal Juni 2026, tanggal yang semula ditetapkan pemerintah. Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Garda Indonesia, membenarkan hal ini secara langsung kepada detikOto dengan mengatakan, "Saat ini belum aktif karena kami dari Garda Indonesia juga masih menunggu tanggal aktifnya, rekan-rekan pengemudi ojol seluruh Indonesia juga mengharapkan penerapan standar potongan biaya aplikasi 8%" (detikOto, 2026). Bahkan Kementerian Ketenagakerjaan saat ditanya soal jadwal implementasi pun hanya menjawab dengan kata yang menggelisahkanmenjawab, "Mudah-mudah bisa Juni ini."
Ada beberapa alasan mengapa implementasi ini tidak mudah. Pertama, peraturan teknis yang dihasilkan dari Perpres masih belum dibuat. Sebelum mengubah sistem mereka secara menyeluruh, aplikasi seperti Gojek dan Grab masih menunggu Arah resmi (Asatunews, 2026). Kedua, dampak berati pada pelanggan menimbulkan kekhawatiran. Ada kemungkinan harga tarif penumpang akan disesuaikan jika pendapatan aplikator dikurangi. Hal ini sudah ditunjukkan oleh Hans Patuwo, direktur utama GoTo, meskipun dia mengklaim bahwa penyesuaian akan dilakukan "secara terukur" (Suara.com, 2026).
Ketiga, pelaksanaan pengawasan masih lemah. Setelah aturan resmi diberlakukan, Garda Indonesia akan membuka kanal pengaduan khusus di gardaindonesia.or.id di mana pengemudi dapat melaporkan jika masih ada potongan di atas 8%. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal bahkan mengancam akan melakukan pembekuan di berbagai kementerian, seperti Kemnaker, Komdigi, Kemenhub, bahkan Istana, jika pemerintah tidak mengambil langkah-langkah ini dengan serius (Hukumonline, 2026).
Yang
Perlu Diawasi Ke Depan
Kebijakan
ini baru akan berarti jika tiga hal terjadi secara bersamaan: Pertama, tanggal
efektif implementasi harus ditetapkan dan diumumkan secara terbuka—bukan lagi
"mudah-mudahan". Kedua, aplikator harus menjelaskan dengan ketat.
Bukan hanya imbauan, potongan di atas 8 persen harus dihukum. Ketiga, aplikator
tidak boleh memanfaatkan biaya tersembunyi lainnya, seperti program berbayar,
platform, atau rencana baru, untuk mengembalikan uang yang hilang dari potongan
komisi. Perpres 27/2026 membawa perubahan yang sudah lama ditunggu. Namun,
angin segar tidak akan bermanfaat jika pintu tetap tertutup.
Perubahan ini dapat mempengaruhi biaya yang Anda bayar jika Anda pelanggan Gojek atau Grab. Jika aplikator mengalami kehilangan 12% pendapatan dari sisi komisi, mereka mungkin akan mencari cara untuk mengembalikan keseimbangan model bisnis mereka. Ini mungkin termasuk kenaikan tarif dasar, pengurangan promosi, atau rencana baru yang belum diketahui. Namun jangan lupa bahwa pengemudi yang lebih nyaman juga berarti layanan yang lebih baik, pengemudi yang lebih termotivasi, dan lingkungan transportasi online yang lebih aman untuk semua orang. Pertanyaannya bukan tentang kebaikan atau keburukan kebijakan ini. Bagaimana dan kapan implementasinya terjadi? Untuk mencapai hal ini, kita semua—pengemudi, penumpang, dan masyarakat luas—harus terus bersatu.